BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pendidikan
bukanlah hal yang asing terdengar bagi masayarakat. Juga semua telah sepakat
bahwa pendidikan dibutuhkan oleh semua orang. Tapi dalam kenyataan kita sering
lupa bahwa pendidikan saat ini khususnya dari kualitasnya tidak sebagus
negara-negara lain. Untuk mengantisipasi perubahan-perubahan dan tantangan yang
semakin besar. Maka lembaga pendidikan mengupayakan beberapa cara untuk
meningkatkan lulusan yang berkualitas. Segala keberhasilan pun tidak lepas dari
segala kondisi. Untuk mencapai keberhasilan meningkatkan mutu pendidikan maka
saya membuat makalah ini yang berjudul “Mutu Pendidikan dan Upaya
Peningkatannya” yang akan membahas upaya-upaya apa saja yang akan dilakukan
untuk memberbaiki pendidikan di Indonesia.
B.
RUMUSAN
MASALAH
a. Bagaimana
cara meningkatan mutu pendidikan di Indonesia?
b. Bagaimana
menghasilkan mutu pendidikan di Indonesia?
C.
TUJUAN
PEMBAHASAN
a. Mengetahui
bahwa kualitas pendidikan di Indonesia perlu di tingkatkan agar siswa dapat
lebih maju dan tidak tertinggal oleh negara-negara lainnya.
b. Mengetahui
strategi apa yang harus kita terapkan saat berlangsungnya pelajaran.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
1. Upaya
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, upaya adalah ikhtiar atau untuk
mencapai suatu maksud, memecahkan persoalan, mencari jalan keluar dsb. Dengan
demikian maka upaya adalah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk
mencari solusi dari permasalah yang sedang maupun akan dihadapi.
2. Peningkatan
Memiliki kata dasar tingkat ditambah dengan imbuhan pe-an, sehingga berubah
menjadi peningkatan yang berupa kata benda dengan arti proses, cara, perbuatan
meningkatkan (usaha, kegiatan dsb)
3. Mutu
Mutu adalah (ukuran) baik buruk suatu benda, kadar, taraf atau derajat
(kepandaian, kecerdasan dsb).
4. Pendidikan
Kegiatan pendidikan merupakan kegiatan sehari-hari yang kompleks dan
musykil. Dalam Pidato Landasan Pendidikan, Analisis Keilmuan, Teorisasi dan
Praktek Pendidikan, Prof. Dr. Mohammad Dimyati dalam Pidato Pengukuhan Guru
Besar IKIP Malang 1996.
B.
Beberapa
Tuntutan Pendidikan Bermutu
UU
nomor 22 tahun 2003 tentang SINDIKNAS.
Pasal 1 ayat 22: “Evaluasi Pndidikan
adalah kegiatan pengendalian,penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan...dst
sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.”
Pasal 35 ayat 1: “Standar Nasional
pendidikan terdiri standar isi,proses,kompetensi lulusan... dst”
Pasal 50 ayat 2: “Pemerintah
menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin
mutu...dst”
Pasal 51 ayat 2: “Pengelolaan satuan
pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi
,akuntabilitas,jaminan mutu dan evaluasi yang transparan”
C.
Upaya
Peningkatan Mutu Pendidikan Oleh Pemerintah
Adalah usaha-usaha yang dilakukan
untuk meningkatkan kualitas pendidikan.